Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulbar Dorong Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, Perkuat Daya Saing Produk Lokal

 DSC00618

Mamuju, 16 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai pemerintah terus berkomitmen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindung kekayaan intelektual, khususnya di sektor industri pangan dan koperasi.

Hal itu disampaikannya pada pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual dengan tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Merek Kolektif dan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih.”

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat, H. Masriadi Nadi Atjo, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Hj. Sahari Bulan. Turut hadir pula Kadiv Yankum Hidayat Yasin, Kadiv P3H John Batara Manikallo dan jajaran pejabat di lingkungan Kemenkum Sulbar serta para peserta dari kalangan pelaku koperasi dan UMKM.

Kakanwil menyebut bahwa Tema yang digunakan hari ini menjadi langkah nyata dalam mendorong produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih kuat melalui pelindung kekayaan intelektual.

"Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pelindungan sekaligus peningkatan nilai tambah produk koperasi di daerah" sambungnya

Saefur juga menjelaskan, terdapat sejumlah fokus utama dalam kegiatan tersebut, antara lain pelindungan produk unggulan lokal dari potensi pelanggaran, penguatan ekosistem industri pangan melalui peningkatan nilai tambah, serta mendorong kemandirian ekonomi koperasi melalui penggunaan merek kolektif.

Menurutnya, merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi produk daerah dari peniruan. Selain itu, merek kolektif yang dinilai mampu meningkatkan kepercayaan pasar serta memperbaiki tata niaga produk yang dikelola secara kolektif oleh koperasi.

“Secara nasional, permintaan merek kolektif terus meningkat. Ini menjadi peluang besar bagi daerah, termasuk Sulawesi Barat, untuk ikut mengambil peran dalam memperkuat daya saing produk lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kekuatan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh kualitasnya, tetapi juga oleh perlindungan merek yang dimilikinya. Dengan merek kolektif yang terdaftar, koperasi akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai ekonomi produk.
Kemenkum Sulbar, lanjutnya, akan terus berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM dan koperasi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan konsistensi produk sebagai faktor utama dalam membangun kepercayaan terhadap merek kolektif.

“Kunci keberhasilannya terletak pada sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, dan Kementerian Hukum agar setiap permohonan kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan nasional ini, diharapkan produk industri pangan lokal mampu naik kelas, memiliki identitas yang kuat, dan bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

Kegiatan pendampingan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat sebagai bentuk dukungan nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM 

KANWIL SULBAR



    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085121343904
PikPng.com email png 581646   kanwilsulbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI