
Mamuju, 16 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta musik dan lagu kepada masyarakat.
“Pemahan masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik secara komersial harus terus ditingkatkan. Hal ini penting untuk menjamin diberikannya hak ekonomi para pencipta,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang diwakili Kabid KI, Juani mengikuti Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait royalti musik dan lagu yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum secara hybrid, Kamis hingga Jumat, 16–17 April 2026, di BPSDM Kementerian Hukum dan melalui platform bold.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar dikirim langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, bersama jajaran terkait.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rizzhadi, dalam paparannya menekankan bahwa tantangan utama perlindungan hak cipta saat ini masih berada pada tingkat rendahnya menyediakan pembayaran royalti. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan perlu diubah dari represif menjadi preventif dan edukatif melalui sosialisasi yang luas, pendataan pengguna musik komersial, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcellius K. Hamonangan Siahaan, menjelaskan bahwa royalti lagu dan/atau musik merupakan bagian penting dari sistem perlindungan hak cipta. Setiap penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial wajib memberikan imbalan kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.
Ia menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak maupun pungutan pembohong, melainkan bentuk yang diberikan yang muncul secara otomatis atas pemanfaatan karya cipta. Pengelolaannya dilakukan oleh LMKN secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengelola kolektif, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem hak cipta yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, kolaborasi berkelanjutan akan mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif nasional.
Kegiatan berlangsung secara tertib dan lancar serta menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat.