
Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa keterlibatan jajaran Kemenkum Sulbar dalam tim Verifikasi Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Partisipasi Kanwil Kemenkum Sulbar dalam waktu verifikasi ini merupakan komitmen kami untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan akuntabel,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya
Saefur Rochim menambahkan, sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam menjaga transparansi dan kepatuhan hukum dalam penyaluran bantuan keuangan partai politik.
“Kolaborasi yang baik antar lembaga akan mendorong pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang lebih profesional, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyediaan data hukum yang akurat, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memperkuat pelayanan administrasi hukum demi terciptanya sistem demokrasi yang sehat dan akuntabel di Sulawesi Barat.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) juga ikut ambil bagian dalam Rapat Verifikasi Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 yang diadakan di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Program Kerja Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat serta Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 118 Tahun 2026 tentang Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, hadir sebagai perwakilan Kementerian Hukum dan tergabung dalam Tim Verifikasi. Kehadiran unsur AHU dinilai penting untuk memperkuat aspek legalitas administrasi partai politik penerima bantuan keuangan.
Bidang Pelayanan AHU sendiri memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan partai politik, antara lain pelayanan pengesahan badan hukum partai politik, pencatatan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta penyampaian data dan informasi hukum kepada instansi terkait.
Rapat verifikasi bantuan membahas secara menyeluruh kelengkapan administrasi usulan keuangan partai politik, mulai dari validasi dokumen kepengurusan, keabsahan badan hukum, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pembahasan, seluruh proposal yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi.
Tim Verifikasi terdiri dari berbagai unsur instansi, di antaranya Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait lainnya.