Mamuju, 25 September 2025 - Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Persiapan Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan secara virtual.
Pelaksanaan kegiatan itu diikuti oleh Kadiv Yankum, Hidayat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kabag TU dan Umum, dan sejumlah jajaran
Kepala Biro Sumber Daya Manusia saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan PPPK di Kementerian Hukum sebanyak 676 orang, terdiri dari:
- PPPK Penuh Waktu: 328
- PPPK Paruh Waktu: 348
Ia mengaku, menetapkan Keputusan Surat PPPK dan PPPK paruh waktu paling lambat tanggal 30 September 2025. “Dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK dan PPPK paruh waktu dilaksanakan pada bulan 1 Oktober 2025” selanjutnya
Ia juga menegaskan bahwa Perjanjian Kerja, Berlaku 1 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa apabila mengajukan permohonan pindah instansi, dinyatakan gagal, PPPK paruh Waktu dapat diajukan menjadi PPPK Penuh Waktu
Khusus di Kanwil Kemenkum Sulbar, pendistribusian PPPK sebanyak 1 Orang dan PPPK Paruh Waktu 3 Orang dengan jabatan Operator Layanan
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak