Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulbar Bersama MPDN Bahas Permohonan Mediasi Notaris

WhatsApp_Image_2026-04-01_at_15.48.23.jpeg

Mamuju, 1 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menggelar Rapat koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu sebagai tindak lanjut atas permohonan mediasi yang diajukan oleh salah satu Bank di Sulawesi Barat terkait dugaan wanprestasi Notaris/PPAT.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saefur Rochim, didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Yasin dan Kabid AHU, Wardi serta dihadiri oleh anggota MPD dan pejabat terkait.

Rapat ini dilaksanakan menyusul diterimanya surat permohonan mediasi dari salah satu Bank tertanggal 25 Maret 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan adanya kendala administratif serta keterlambatan penyelesaian dokumen hukum oleh Notaris/PPAT salah seorang Notaris yang dinilai telah melampaui batas waktu kesepakatan.

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya peran MPD sebagai garda terdepan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris.

“MPD memiliki peran strategis dalam memastikan para Notaris menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Saefur.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan administratif Notaris, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, turut menyoroti pentingnya kontribusi Notaris dalam mendukung program prioritas nasional.

“Peran aktif Notaris sangat dibutuhkan dalam memfasilitasi legalitas Hukum, sehingga memberikan kontribusi dalam perekonomian” jelasnya.

Dalam pembahasan rapat tersebut, bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan sejak tahun 2025 dan menghasilkan kesepakatan penyelesaian kewajiban administratif oleh pihak Notaris. Namun, munculnya permohonan baru dari pihak bank menunjukkan bahwa penyelesaian tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan hasil pembahasan dan verifikasi, MPD menyimpulkan bahwa substansi permasalahan yang diadukan lebih berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan dalam kewenangannya sebagai Notaris.

Hal ini karena objek sengketa berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan yang berada di bawah pembinaan Kementerian lain.

Meski demikian, MPD tetap menilai perlunya langkah pembinaan dari sisi kode etik profesi guna menjaga marwah dan kehormatan jabatan Notaris.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM 

KANWIL SULBAR



    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085121343904
PikPng.com email png 581646   kanwilsulbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI