Layanan Informasi Kepada Publik

  1. Adanya permintaan informasi dari publik;
  2. Identitas publik pemohon informasi.
  1. Publik menyampaikan permohonan informasi secara tertulis kepada Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan atau UPT Pemasyarakatan disertai dengan identitas diri untuk diregister oleh petugas meja informasi;
  2. Dalam   hal   permintaan   disampaikan   secara   lisan, petugas meja informasi membantu menuliskannya ke dalam form permohonan informasi publik dan meregister permohonan tersebut;
  3. Publik menerima tanda terima permohonan informasi publik;
  4. Publik dapat langsung mengakses informasi publik jika informasi yang dimohonkan sudah tersedia; atau dapat datang kembali pada waktu yang dijanjikan petugas meja informasi jika informasi yang dimohonkan perlu disiapkan terlebih dahulu;
  5. Jenis informasi publik yang tersedia secara berkala dan bersifat serta merta langsung disediakan di papan pengumuman atau di meja informasi.

Informasi  publik  dapat  diterima  paling lambat  10  hari kerja sejak permohonan diregister dan dapat diperpanjang 7   hari   kerja   dengan   pemberitahuan   tertulis   kepada pemohon informasi publik.

Jaminan pelayanan informasi kepada publik adalah :

    1. Informasi yang diberikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan;
    2. Publik mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
    3. Layanan diberikan tepat waktu.

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI