Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum (KEMENKUM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-2024), dan Kementerian Hukum (2024 s.d sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 2 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Pelayanan Hukum (melaksanakan tugas di bidang Hukum (AHU & KI))
- Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (melaksanakan tugas dibidan pembentukan peraturan daerah dan pembinaan hukum)
Serta sejumlah Balai Harta Peninggalan (BHP)
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat adalah Provinsi Sulawesi Barat yang mencakup diantaranya meliputi 6 Kabupaten, antara lain:
- Kabupaten Mamuju (Ibu Kota Provinsi)
- Kabupaten Majene
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Mamasa
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Kabupaten Pasang Kayu