Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menteri Ekraf Lantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual, Pertama di RI

WhatsApp_Image_2026-02-20_at_16.20.11.jpeg

Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya resmi melantik 64 Jasa Penilai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai penilai KI terdaftar di Kementerian Ekonomi Kreatif.
Penetapan 64 jasa penilai KI tersebut menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, hari ini Rabu 18 Februari 2026 secara resmi saya menetapkan 64 calon penilai KI sebagai penilai kekayaan intelektual yang terdaftar pada Kementerian Ekonomi Kreatif, Badan Ekonomi Kreatif," ujar Riefky dalam acara Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual di Jakarta, Rabu (18/2).

"Jadi hari ini untuk pertama kali dalam sejarah 64 penilai kekayaan intelektual akan resmi ditetapkan dan telah menandatangani pakta integritas," lanjutnya.

Riefky mengatakan keberadaan penilai KI dibutuhkan untuk menjawab perkembangan bisnis berbasis intellectual property (IP) seperti film, fesyen, gim, aplikasi, musik, dan subsektor kreatif lainnya.

Pemerintah telah menyiapkan tahap kedua pelantikan penilai KI. Jumlahnya diperkirakan sekitar 100 orang dan direncanakan berlangsung pada akhir tahun ini atau tahun depan.

"Untuk nanti mungkin tahap kedua bisa sekitar seratusan lagi. Sehingga semakin banyak jasa penilai KI di Indonesia," ucap Riefky.

Ia menegaskan yang dapat dijadikan dasar pembiayaan adalah sertifikat KI yang telah terdaftar di Kementerian Hukum. Sertifikat Riefky berharap langkah ini menjadi fondasi penguatan ekosistem pembiayaan industri kreatif, sehingga pelaku usaha dapat naik kelas dari pasar lokal menuju nasional hingga global.

"Tugas kita berikutnya adalah memastikan bahwa ekosistem ini berjalan dengan baik, dapat dipercaya, dan memberi manfaat nyata bagi para pegiat ekonomi kreatif," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua I Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPI) Dewi Smaragdina menjelaskan proses menjadi penilai KI melalui tahapan panjang dan seleksi ketat.

Secara nasional, terdapat sekitar 9.800 penilai bersertifikat. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 merupakan penilai bisnis. Namun, hanya 64 yang lolos dan dilantik sebagai penilai KI tahap pertama.

"Insya Allah, jadi total kami itu ada 9.800 (orang) penilai di seluruh Indonesia. Yang bersertifikat saat ini 300 (orang). Nah dari 300 (orang) ini terseleksi 64 (orang) untuk penilai bisnisnya. Jadi insya Allah sih setiap tahun akan bertambah," ujar Dewi.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI