Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bahas Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, Kemenkum Sulbar Hadiri DSK

7fdae136 8970 472f 98d2 162825b868c8

Mamuju - Kadiv P3H, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri Diskusi Stategi Kebijakan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Barat secara virtual di ruang Rapat Baharuddin Lopa. (8/9)

Pelaksanaan kegiatan itu terselenggara atas kerjasama Badan Strategi Kebijakan Hukum dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat.

Kegiatan ini merupakan diseminasi dari kegiatan AIEK dan dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman mengenai Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Diharapkan hasil diskusi ini dapat memperkuat koordinasi internal dan eksternal, khususnya Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris di wilayah. Hal itu harus sesuai dengan Kompetensi dan Intergritas sebagai syarat utama, bukan hanya formalitas administrasi.

Selain itu, dalam diskusi tersebut dibahas beberapa tantangan utama, kedudukan Peraturan Menteri, Batasan Peraturan Menteri, khususnya tentang Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu menghadirkan sejumlah narasumber antara lain:
• Dr. Alpius Sarumaha, SH, MH (Kakanwil Kemenkum Sumatera Barat) membahas tentang Permenkumham 19 2019 telah dicabut dan diganti dengan Permenkum 22 2025. Meskipun sudah ada peraturan baru, tetap disadari masih ada ruang untuk perbaikan. Oleh karena itu, strategi ke depan yang diusulkan mencakup revisi peraturan secara berkala, pelatihan SDM untuk meningkatkan pemahaman, penerapan sistem pemantauan untuk memgavasi implementasi, dan penambahan mekanisme penanganan keadaan darurat. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan Permenkum baru dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
• Dora Hanura (Direktorat Perdata Ditjen AHU) Permenkum 22 2025 masih mempertahankan tujuh bab seperti peraturan sebelumnya, namun membawa beberapa perubahan signifikan, terutama dalam mengakomidasi Putusan MK No. 84/2024.
Perubahan terletak pada perpanjangan masa jabatan notaris. Kini bisa sampai 67 tahun. Lalu perpanjangannya bisa setiap tahun sampai 70tahun. Pengajuan sekarang bisa secara online. Persyaratannya, surat hasil pemeriksaan kesehatan lengkap, rekomendasi dari MPD, MPW, dan MPP.
• Dr. Yussy Adelina Mannas, SHMH (Kepala Prodi Magister Kenotariatan UNAND)
Permenkum ini merupakan memiliki kedudukan penting sebagai tindak lanjut dari UU Jabatan Notaris. Namun Permenkumham 19 2019 ini masih terdapat kendala dari segi teknis maupun materi muatan. Dan peraturan permenkum 22 2025 belum sepenuhnya memgatasi semua permasalahan yang ada. Dalam hal, Permasalahan rangkap jabatan notaris, adanya perbedaan persyaratan pejabat sementara notaris antara UU dan Permenkum, ketidakjelasan alasan “tidak diterimanya” pada saat penyerahan protokol, adanya sanksi penghentian tidak hormat karena tidak melaksanakan serah terima protokol yang justru tidak diatur dalam UU Notaris.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI