Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah Pelaku Kejahatan Lintas Negara, Menteri Hukum Supratman Tandatangani ASEAN Treaty on Extradition dan Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia pada HCCH

748c1cff 088a 4724 89d4 faf009376bdb

**
 
Manila, 14 November 2025 - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri negara anggota ASEAN menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting(ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Delegasi Republik Indonesia terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.
 
Setelah proses negosiasi yang panjang sejak tahun 2021, Perjanjian Ekstradisi ASEAN akhirnya ditandatangani oleh menteri-menteri negara anggota ASEAN di awal ALAWMM ke-13. Perhelatan monumental ini menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah.
 
“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi tempat berlindung yang aman bagi mereka,” tegas Supratman. Ia menambahkan bahwa ia sebagai Menteri Hukum akan mengawal langsung proses ratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Ekstradisi.
 
Agenda penting lainnya dalam ALAWMM ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial. Supratman menyampaikan fokus Indonesia tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan mengakses beberapa konvensi terkait.
 
“Indonesia telah mengundang Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Supratman.
 
Oleh karena itu, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses pengumpulan dapat selesai pada tahun 2026. Dalam pidatonya, Menteri Hukum Supratman berkomitmen, Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi ini mempermudah prosedur lalu lintas dokumen peradilan dan ekstrayudisial antar negara anggota.

ALAWMM ke-13 diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo tanggal 10-12 November 2025.
 
Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai kelompok kerja teknis guna membahas instrumen hukum mengenai pemindahan orang yang dihukum.
 
“Komitmen Indonesia dalam kelompok kerja teknis akan terkait erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo.
 
Widodo juga menyambut baik usulan penyusunan ringkasan yang memuat prosedur informasi dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI