Polewali, 11 September 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri FGD Analisis dan telaah Perda Polman Nomor 2 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Izin Umum yang dilaksanakan di Ratih Hotel Polman. Pelaksanaan kegiatan itu diliputi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Irsyadi Ramadhany mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
Irsyadi Ramadhany yang bertindak sebagai narasumber dalam kegatan itu menyampaikan bahwa Perda Polman No. 2/2022 tentang Tantribun sudah mampu mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam materi muatannya.
Ia menambahkan bahwa meskipun perda tersebut sudah mengintegrasikan HAM, namun tetap terdapat catatan-catatan yang perlu mendapat perhatian serta kajian karena berpotensi menimbulkan permasalahan terkait HAM.
“Salah satu yang menjadi kajian adalah rumusan sanksi sosial yang ditujukan kepada subjek hukum anak, serta terdapat pasal yang multitafsir karena rumusan yang tidak jelas jangkauan penormaannya” lanjutnya
Selain Narasumber dari Kemenkum sulbar, Hadir juga narasumber dari pelajar FH Tomakaka, Rahmat Idrus.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pihak antara lain Kasatpol PP Polman beserta jajaran, perwakilan perangkat daerah, para kepala desa, lurah, camat, dan organisasi masyarakat.