Mamuju, Sulawesi Barat – Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menekankan pentingnya penyusunan rancangan peraturan yang terarah dan partisipatif, terutama terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hl
itu disampaikannya pada pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Enam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Tengah yang dilaksanakan di ruang Baharuddin Lopa pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam
kesempatannya, John Batara berharap agar Penyusunan Raperda RPJMD memuat visi, misi, dan arah kebijakan program prioritas yang jelas
,
"Dengan RPJMD yang baik, pemerintah daerah dapat membangun perencanaan yang tepat sasaran dan melibatkan partisipasi masyarakat." selanjutnya
Dari
enam rancangan Perbup yang diajukan, lima di antaranya telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan perbaikan.
Namun
, satu rencana, yaitu Perbup tentang Mal Pelayanan Publik, dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun ulang agar konsepnya lebih matang dan lengkap.
Hasil
dari pengharmonisasian ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemrakarsa untuk melanjutkan proses ke tahap selanjutnya.
Pleaksnaaan
kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, diantaranya asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah yang mengikuti secara bold, serta Kepala Bagian Hukum Mamuju Tengah dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat dan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.