Mamuju , 31 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) kembali melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene di Aula Rapat Baharuddin Lopa. Pembahasan Dua Ranperda tersebut Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik dan Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat. Rapat pengharmonisasian ini dibuka secara berani oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo. Dalam berbagai hal, John Batara Manikallo tekanan pentingnya menghasilkan produk hukum, bukan hanya sekedar salinan dari peraturan yang lebih tinggi, " tetapi juga harus efektif dan bermanfaat bagi masyarakat" sambung John Hasil pembahasan Ranperda tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik dinyatakan dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Sementara itu, Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dikembalikan kepada pemrakarsa, yakni DPRD Kabupaten Majene, untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diharapkan , hasil pengharmonisasian ini dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas, efektif, dan dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Majene. Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majene, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Majene, perwakilan Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kanwil Kemenkum Sulbar, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Barat.