
Jakarta, 19 Desember 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo menghadiri Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang dirangkaikan dengan Penganugrahan Legislasi Daerah di Hotel Bidakara Jakarta.
Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan berdaya guna.
Direktur Jenderal Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam Berbagainya menyampaikan bahwa tantangan pembentukan regulasi di daerah semakin kompleks.
Ia menyoroti masih belum adanya regulasi daerah yang berpotensi menimbulkan disharmonisasi, tumpang tindih kewenangan, serta berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, penguatan pelatihan pengharmonisasian di daerah menjadi langkah preventif yang tidak dapat ditunda sejak tahap perencanaan regulasi.
Lebih lanjut, Dhahana Putra menegaskan peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai pelaksana pengharmonisasian sekaligus pembina dan mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD. Ia juga menekankan pentingnya penerapan E-Harmonisasi sebagai bagian dari transformasi layanan yang transparan, terukur, dan akuntabel. Keberhasilan digitalisasi tersebut, menurutnya, memerlukan komitmen bersama dan koordinasi yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
