Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H Pimpin Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di Sulawesi Barat

WhatsApp Image 2025 06 02 at 16.09.17Mamuju, 2 Juni 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto didampingi oleh Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo memimpin langsung pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Polewali Mandar.
Pelaksanaan harmonisasi itu dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa. (Senin, 2/6)
Rancangan Produk hukum tersebut yakni
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyaluran Dana dan Pelaporan Pelaksanaan Bantuan Hukum.
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kakanwil Sunu Teddy Maranto menekankan pentingnya pembentukan produk hukum daerah yang cermat dan partisipatif.
“Penyusunan produk hukum memerlukan kajian mendalam, diantaranya rancangan mengenai pakaian dinas ASN, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” ujarnya
Kegiatan pengharmonisasian ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang yang lebih tinggi.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Provinsi Sulawesi Barat, dan Kepala Bagian Hukum Polewali Mandar yang hadir secara virtual.
Sesuai informasi, Kedua Rancangan Peraturan Gubernur dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Adapun Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Pencairan Dana dinyatakan bertentangan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   humas.hhsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI