Mamuju, 11 September 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat mendampingi Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar secara virtual.
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dalam Berbagainya menyampaikan penghargaan kepada Tim Pemeriksa atas pelaksanaan pemeriksaan substantif usulan IG Kopi Robusta Kurrak Poliwali Mandar.
“IG merupakan terobosan penting yang dapat mengangkat potensi daerah, diharapkan kabupaten lain di Sulbar juga dapat menginisiasi produk IG” sambung Sunu Tedy Maranto
Selain itu, Kakanwil menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung agar proses berjalan lancar tanpa memakan waktu lama.
Proses Pemeriksaan Substantif Indigeo adalah tahap krusial dalam pendaftaran Indigeo.
Hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Tim DJKI Kementerian Hukum yang akan melakukan pemeriksaan atas Kesesuaian permohonan dengan persyaratan yang ditetapkan, Keaslian dan kebenaran data teknis dan faktual yang tercantum dalam dokumen deskripsi Indigeo dan Kaitan antara karakteristik produk dengan faktor geografis daerah asalnya.
Hadir sebagai pemeriksa substantif dari DJKI Idris dan Yulian, perwakilan dari Balitbangren Farid, dinas pertanian, dan perwakilan MPIG kopi Robusta Kurrak Poliwali Mandar Aris.
Kegiatan dilanjutkan dengan Presentasi Kopi Robusta Kurrak Poliwali Mandar oleh Ketua MPIG bapak Aris, meliputi proses produksi Kopi Kurrak, struktur organisasi, uraian karakteristik dan kualitas prosuk, sejarah kopi kurrak, dan metode produksinya.
Sebagai Tim Pemeriksa, Idris menanyakan sejumlah hal terkait detail Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar, dan mengkonfirmasi ke Dinas terkait. Selaian itu, juga dinyatakan bahwa produk Indikasi Geografis harus dipastikan tidak menimbulkan konflik sosial dan mencakup seluruh pihak terkait.
Sementara itu, dalam kegiatan yang sama itu, Kadiv Yankum, Hidayat Yasin meminta agar dilakukan perbaikan dokumen yang harus segera dilakukan dengan mengakomodir seluruh masukan tim pemeriksa, khususnya terkait penyempurnaan data yang kemudian dituangkan dalam narasi deskriptif, serta menegaskan agar hasil perbaikan dikirim lebih awal sebelum tenggat waktu agar dapat direview bersama MPIG dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk memastikan kualitas substansi maupun teknik pembuatan dokumen.