
Mamuju, 6 November 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar. Sunu Tedy Maranto menghadiri Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX secara virtual di Aula Pengayoman bersama sejumlah pejabat Fungsional Madya (5/11).
Penyelenggaraan
kegiatan itu merupakan bagian dari program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dalam rangka menyambut berlakunya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Hal
tersebut dilakukan dalam memperkuat kesiapan sumber daya manusia penegak hukum agar mampu memahami, menerapkan, dan menyebarkan substansi KUHP baru dengan benar dan konsisten.
Selain
itu, tujuan utama penyelenggaraan kegiatan tersebut juga dalam rangka pencetakan fasilitator mumpuni dari berbagai instansi penegak hukum seperti Kemenkum, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI agar siap menjadi pendamping dalam penerapan KUHP baru.
Hanya
itu saja, juga sebagai sarana dalam menciptakan agen perubahan agar mampu menyosialisasikan KUHP baru secara masif dan mudah dipahami oleh serta aparatur di seluruh Indonesia.
Pelatihan
ini dilaksanakan dengan metode Blended Learning (kombinasi e-learning dan sesi klasikal melalui Zoom), dan diikuti sebanyak 32 Peserta yang berasal dari perwakilan Kemenkum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung RI.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri ToF Implementasi KUHP
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAMPROVINSI SULAWESI BARAT |
||||||
| Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju | ||
| 085121343904 | ||
|
||
|
|

