Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Bersama Kadiv Yankumham Hadiri Sosialisasi Bisnis dan HAM, Dukung Pembentukan Gugus Tugas Daerah

IMG 20240110 211404 722

Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Marasidin beserta Kadivyankumham Rahendro Jati beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Bisnis dan HAM, Rabu (10/1/2024).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Adji.

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menyampaikan pedoman Bisnis dan HAM. Ada tiga hal yang menjadi ketentuan yaitu Perlindungan, pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi, dan ajudikasi. 

 

Kemudian Penghormatan, korporasi atau pelaku usaha bertindak dengan melaksanakan uji tuntas untuj menghindari pelanggaran HAM dan mengatasi dampak negatif

 

“Kemudian pemulihan yakni tersedianga akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban dari dampak operasional bisnis,” sambungnya.

Selanjutnya Ia menyampaikan Relasi Bisnis dan HAM. “Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk baik itu untuk pekerjanya, masyarakat maupun lingkungan sekitar, baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

Dhahana mengatakan bahwa bisnis yang mengabaikan HAM juga akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global.

Kemudian Ia memaparkan terkait urgensi dasar menimbang pembentukan Perpres Stranas BHAM. 

Pembangunan nasional berdasarkan UUD Tahun 1945 diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Lebih jauh, Dhahana menyampaikan tiga Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yakni peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan. Kemudian pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung pelindungan dan penghormatan HAM, serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha.

Sementara itu, usai mengikuti kegiatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat.

“Pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi masyarakat serta untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5HAM di kegiatan usaha” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Ia menambahkan bahwa jajarannya siap mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BAHM kepada GTM BHAM.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI