
Pasangkayu, 19 November 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkerjasama dengan Pemerintah Daerah Pasangkayu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin dan Kelompok Rentan di Aula Kantor Bupati Pasangkayu.
Kepala Bagian Hukum Setda Pasangkayu, Muliadi pada kesempatan itu mengatakan bahwa perda bantuan hukum ini hadir sebagai jawaban bagi masyarakat kabupaten pasangkayu.
"Sehingga masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan memenuhi syarat, diharapkan dengan hadirnya Perda ini dapat diakses secara gratis" ujar Muliadi
Dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan itu, juga diselenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Perda Bantuan Hukum dan aturan terkait Pembentukan Pos Bantuan Hukum sangat erat kaitannya. Sehingga melalui Pembentukan Pos Bantuan Hukum yang merupakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada pelaksanaan Reformasi Hukum dapat sejalan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyampaikan bahwa Perda Bantuan Hukum ini merupakan amanah dari undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Dimana di pasal 19 mengenai kewenangan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, sehingga dengan terbentuknya Perda ini, masyarakat pasangkayu bisa mengakses bantuan hukum gratis ini baik di Kementerian Hukum, maupun di pemerintah kabupaten pasangkayu melalui anggaran daerah" ujar jajaran Kakanwil Sulbar, Sunu Tedy Maranto tersebut
Ia juga menyebut bahwa Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten pasangkayu sudah terbentuk 100%,.
Sehingga sejumlah layanan di pos bantuan hukum diantaranya, Layanan Informasi dan konsultasi hukum, Layanan bantuan hukum dan Advokasi, Layanan penyelesaian konflik/mediasi dan rujukan advokat dapat diakses oleh masyarakat.

