Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Kebijakan Pengelolaan Pengaduan

WhatsApp_Image_2026-02-25_at_19.09.32.jpeg

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyebut akan mendukung seluruh kebijakan di Kementerian Hukum terkait pengelolaan pengaduan.

"Hal ini sebagai wujud nyata jajaran Kementerian Hukum dalam memenuhi kebutuhan masyarakat" ujar Saefur Rochim usai menghadiri secara virtual Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang diselenggarakan secara daring, Rabu (25/2/2026), di Aula Pengayoman. Pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Tahir dan jajaran

Menurut Kakanwil, pelaksanaan kebijakan pengelolaan pengaduan di Kemenkum merupakan upaya untuk mencegah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Tusi.

"Sehingga dengan terbitnya Permen ini, dapat memberikan dampak positif bagi instansi dan masyarakat" lanjutnya

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RI, Hendro Pandowo, dalam arahannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 telah ditandatangani pada 4 Januari 2026 dan telah disebarluaskan melalui berbagai kanal internal.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sebagai instrumen pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Menurutnya, pengelolaan pengaduan memiliki peran penting dalam mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, termasuk perilaku aparatur sipil negara.

Dengan sistem pengaduan yang tertata, diharapkan seluruh jajaran dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta menjauhkan diri dari potensi pelanggaran.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Hantor Situmorang, menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum.

"Regulasi terbaru ini memuat sejumlah penguatan, antara lain pengaturan Unit Layanan Pengaduan, pemanfaatan aplikasi SIPIDU, perlindungan serta kewajiban pelapor dan terlapor, pemberian penghargaan, hingga mekanisme pencabutan atau penarikan kembali laporan pengaduan" tuturnya

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM 
KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085121343904
PikPng.com email png 581646   kanwilsulbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI