Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil.Kemenkum Sulbar Dukung Legalitas dan Efektivitas RAD Penyandang Disabilitas

cd7c0942-8f46-4cdc-a478-ae887edd4a14

​Mamuju, 25 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memastikan legalitas dan efektivitas Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Provinsi Sulawesi Barat

Terkait dengan itu, tim Kanwil Kemenkum Sulbar fasilitasi Review Draf RAD yang berlangsung di Maleo Town Square Hotel and Convention, Mamuju.

​Kegiatan itu merupakan kerja sama antara Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan Yayasan Gerakan Mandiri Difabel (Gema Difabel) Sulawesi Barat.

​Ketua Gema Difabel Sulbar, Shafar Malolo, menjelaskan bahwa penyusunan RAD ini adalah langkah nyata Pemerintah Daerah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyayang Disabilitas.

​Dalam pemaparan Draf RAD, Bapperida menguraikan 7 Sasaran Strategis Rencana Induk Penyundang Disabilitas, yang mencakup:

​Pendataan dan Perencanaan Inklusif;

​Penyediaan Lingkungan Tanpa Hambatan;

​Pelindungan Hak dan Akses Politik serta Keadilan;

​Pemberdayaan dan Kemandirian;

​Pewujudan Ekonomi Inklusif;

​Pendidikan dan Keterampilan;

​Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan.

​Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat yang diwakili oleh Victor Oliver (Perancang PUU) dan Astuti Toding (Analis Hukum), memberikan masukan penting terkait aspek hukum dan penyusunan peraturan.

​Tim Kanwil menekankan bahwa Rancangan RAD tersebut nantinya akan dimuat dalam bentuk Peraturan Gubernur. Proses penyusunannya harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.

​Lebih lanjut, tim Kanwil menyampaikan bahwa agar penyusunan berjalan optimal, Tim Penyusun perlu memastikan bahwa Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyudang Disabilitas telah diundangkan. Hal ini krusial mengingat RAD Provinsi disusun wajib mengacu pada RAN dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi.

​Kajian kegiatan ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, seperti PD terkait pada Pemerintah Daerah Sulawesi Barat, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Indonesia (PPUAD) Sulbar, Perkumpulan Penyundang Disabilitas Indonesia (PPDI), dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Sulbar.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI