Mamuju, 11 September 2025- Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri Rapat Koordinasi Tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum secara virtual di Aula Pengayoman. Secara terpisah pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo yang juga hadir secara virtual.
Pelaksanaan rapat koordinasi itu membahas tentang sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang dibuka oleh Dirjen Otda Kemendagri dan dilanjutkan dengan Berbagai Direktur Jenderal PP Kementerian Hukum.
Seperti diketahui, pelaksanaan kehiatan itu sebagai tindaklanjut Penandatanganan PKS pada tanggal 04 September 2025 lalu.
Kolaborasi lintas Kementerian ini menjadi sangat penting dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mendukung penguatan otonomi daerah dalam bingkai NKRI.
Diperkirakan Ranperda dan Ranperkada yang diharmonisasikan dapat memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas formil dan materiil Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta mendukung visi-misi Pemerintah Provinsi & Kabupaten/Kota untuk mendukung terwujudnya Good Governance.
Salah satu muatan dalam PKS tersebut memuat regulasi Ranperda dan Ranperkada yang sudah diundangkan akan dilakukan evaluasi pelaksanaannya.
Oleh karena itu, kolabarasi ini diharapkan sebagai instrumen untuk mempercepat Pengharmonisasian untuk Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.