Mamuju, 16 September 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan fasilitasi Pembentukan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pengelolaan Rumah Susun.
Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.
Pelaksanaan fasilitasi ini merupakan pelaksanaan kegiatan yang ketiga dilaksanakan dengan agenda penyusunan rancangan peraturan Bupati.
Menurut Musniar, salah seorang perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan sejumlah perubahan atau perbaikan pada draf, antara lain:
a. penambahan materi muatan tentang penunjukan Dinas Perumahan dan Pemukiman sebagai pengelola rumah susun.
b. penambahan materi muatan tahapan pengelolaan rumah susun yang meliputi :
-kegiatan operasional
-kegiatan pemeliharaan
-kegiatan perawatan
Ia berharap, pelaksanaan fasilitasi itu dapat segera rampung sehingga dapat diajukan ke tahap pengharmonisasian.
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa salah satu tujuan fasilitasi ini sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pelaksanaan kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Perumahan, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari bagian Hukum Mamuju.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak