Mamuju, 30 September 2025 - Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Fasilitasi Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Beasiswa itu diselenggarakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Pelaksanaan kegiatan itu merupakan rapat pertama yang dilakukan dengan agenda penyusunan rancangan Peraturan Gubernur .
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Inspektur Daerah Prov. Sulbar, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Prov. Sulbar, Perwakilan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Prov. Sulbar, Perwakilan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Prov. Sulbar, Analis Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Sulbar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Sulbar.
Hasil rapat tersebut dilakukan perubahan atau perbaikan pada draf, antara lain:
a. Konsideransnya disarankan cukup memuat norma yang mendelegasikan berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
b. dasar hukum cukup memuat Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Pembentukan Daerah, UU Pemerintahan Daerah, peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan langsung yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
c. disarankan menambahkan norma yang memuat jenis beasiswa yang diberikan;
d. disarankan memperhatikan persyaratan pemberian beasiswa yang harus memenuhi 2 kategori yakni beasiswa tidak mampu dan beasiswa berprestasi’
e. disarankan menambahkan nominal maksimal pemberian uang kuliah tunggal untuk setiap jenjang Pendidikan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan rapat fasilitasi pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Beasiswa tersebut telah selesai dibahas dan dapat dilanjutkan ke tahap pengharmonisasian.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak