Mamuju, 2 September. 2025 - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo bersama sejumlah pejabat di jajarannya menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu secara hybrid di Ruang Rapat Seno Aji..
Tema pelaksanaan kegiatan itu “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum”
Sementara itu, narasumber I – Tim Analisis menyampaikan hasil analisis bahwa penerapan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 belum sepenuhnya efektif, masih terdapat batasan norma serta batasan kewenangan Kanwil dalam pembinaan paralegal.
Sehingga direkomendasikan adanya usulan perubahan regulasi agar Kantor Wilayah memiliki peran yang lebih kuat dalam koordinasi dan pengawasan.
Saya menilai, perlu adanya perubahan regulasi yang memperkuat kedudukan Kanwil dalam penyelenggaraan paralegal.
Selain itu, Narasumber II – Prof. Herlambang menjelaskan kedudukan paralegal dalam hukum acara serta legitimasi historisnya sejak masa kolonial hingga diakui dalam UU No. 16 Tahun 2011. Paralegal memiliki fungsi penting membantu advokat, memberi pendampingan masyarakat, serta memperkuat akses terhadap keadilan. Namun ia menilai masih terdapat batasan kewenangan dan legitimasi paralegal di pengadilan.
Diperlukan peraturan yang lebih jelas dan konsisten agar peran paralegal tidak tumpang tindih dengan advokat.
Sedangkan Narasumber III – BPHN, RS Habibi, SH, MH memberikan apresiasi atas analisis Kanwil Bengkulu yang komprehensif, analisis tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan dan kelemahan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Beliau menegaskan tindak lanjut BPHN mencakup:
• Penyusunan perubahan regulasi yang lebih rinci,
• Penguatan kewenangan Kantor Wilayah dalam pembinaan paralegal,
• Peningkatan anggaran dan sumber daya yang lebih mampu,
• Peningkatan Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah dan pihak lainnya.