Mamuju, 26 September 2025 - Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu
Empat Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu tersebut, yakni :
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Cara Perhitungan Denda Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 34 tahun 2024 tentang Standar Harga dan Analisis Standar Belanja tahun 2025
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 10 tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.
Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar,.Sunu Tedy Maranto menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi agar tidak dianggap sebagai kegiatan formalitas saja
"Namun menjadi sarana untuk membentuk produk hukum yang berkualitas, dan berdaya guna di daerah serta menjadi bagian satu kesatuan dengan sistem hukum nasional" sambung John Batara
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Imran Makmur, Kepala Dinas Komunimasi, Informatika, Persandian, dan Statistik. Dr. H. Badaruddin, Kepala Bidang Aset. BPKAD, Kepala Bagian Hukum. Mulyadi, Kepala Bid. Informasi Kesejahteraan dan Disiplin BKPSDM
Dari hasil rapat pengharmonisasian tersebut disepakati dilakukan beberapa perubahan dan perbaikan langsung sehingga 4 Ranperbup kabupaten Pasangkayu dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak