Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Seri Webinar Edukasi KI tentang Pelayanan Teknis Paten

ce18e19b 604b 452d a9cc 80bcb4633314

Mamuju - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Hidayat bersama Kabid Pelayanan KI, Juani dan sejumlah jajaran mengikuti kegiatan Seri Webinar Edukasi KI #28 secara virtual di Ruang Kadiv Yankum, dan menghadirkan Dwi Waskita Trisna Utama, Pemeriksa Paten Ahli Madya, sebagai narasumber utama.

Pelaksanaan kegiatan itu mengangkat tema “Pelayanan Teknis Paten”, Senin (25/8/2025).

Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai prosedur, persyaratan, serta aspek teknis dalam pendaftaran dan pemeriksaan paten.

Dalam paparannya, Dwi Waskita Trisna Utama menjelaskan secara rinci mengenai struktur organisasi pada Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan paten dilakukan oleh tim teknis sesuai bidang keahlian, meliputi mekanik, elektro-fisika, kimia, farmasi, hingga biologi.

Pembagian ini, menurutnya, penting untuk menjamin kualitas pemeriksaan sehingga setiap permohonan paten dapat ditangani secara tepat.

Lebih lanjut, Dwi Waskita memaparkan tugas pokok Tim Kerja Pelayanan Teknis Paten yang meliputi penyusunan laporan statistik hasil pemeriksaan substantif, pendistribusian dokumen permohonan, pemeriksaan administratif, hingga penyempurnaan dokumen sesuai kebutuhan. Dari sisi keluaran, tim menghasilkan laporan bulanan dan triwulanan, mendistribusikan ulang dokumen berdasarkan bidang teknis, serta laporan hasil pemeriksaan substantif sebagai bahan evaluasi kinerja.
Narasumber juga pentingnya transparansi dalam proses bisnis pelayanan teknis paten. Alur yang dimulai mencakup permohonan penerimaan, pemeriksaan formalitas, pengklasifikasian bidang, publikasi, hingga pemeriksaan substantif. Dalam tahap ini, pemohon diberikan kesempatan memberikan tanggapan apabila ditemukan kekurangan.

“Mekanisme ini menjaga transparansi sekaligus memberi ruang perbaikan bagi pemohon agar patennya dapat diterima,” jelas Dwi Waskita.
Sebagai penutup, Dwi Waskita menampilkan contoh laporan hasil pemeriksaan substantif baik individu maupun kolektif. Laporan tersebut menjadi alat ukur untuk memadukan dokumen backlog, kinerja pemeriksa, serta kemajuan penyelesaian pemeriksaan. Dengan adanya transparansi laporan, pengelolaan permohonan paten diharapkan lebih akuntabel dan dapat menjadi dasar dalam merencanakan kebijakan peningkatan layanan paten di masa mendatang.
Dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar juga menetapkan strategi tindak lanjut. Pertama, mengadakan sosialisasi dan klinik paten di universitas maupun lembaga penelitian di Sulawesi Barat guna mendorong inventor lokal memahami mekanisme pendaftaran paten. Kedua, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam identifikasi potensi invensi yang layak dipatenkan. Ketiga, melakukan inventarisasi hasil penelitian, inovasi, dan teknologi lokal yang berpotensi dijadikan paten.
Dengan adanya webinar edukasi ini, diharapkan pemahaman dan kapasitas jajaran pelayanan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya para peneliti dan inovator di Sulawesi Barat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085333381263
PikPng.com email png 581646   Email 
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085333381263
PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI