Mamuju - Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan pelayanan pendaftaran merek dan Inventarisir kelengkapan berkas pendaftaran merek yang dilaksanakan di Inkubator Kekayaan Intelektual di Rumah BUMN Mamuju.Pelaksanaan kegiatan itu kerjasama dengan Diskoperindag Sulbar
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan itu sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual Masyarakat khususnya pelaku usaha di daerah (1 Oktober 2025).
“Sehingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pelayanan Kekayaan Intelektual di Inkubator KI dalam melindungi hasil karya Masyarakat” sambungnya
Dari hasil pelaksanaan kegiatan itu, telah dilakukan inventarisasi terhadap 40 merek yang merupakan fasilitasi dari Dinas Koperindag Provinsi Sulawesi Barat bekerja sama dengan Rumah BUMN Mamuju.
Dari 40 merek tersebut telah dilakukan pengecekan di pusat data kekayaan intelektual (PDKI) untuk memastikan tidak adanya kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Sehingga sebanyak 16 merek telah berhasil diinput ke dalam aplikasi permohonan pendaftaran merek.
Proses ini merupakan tahap lanjutan dari upaya fasilitasi yang diberikan kepada pelaku usaha, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang mereka dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak