Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Madani Sulbar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Bakka-Bakka,16/Mei/2025.
Pelaksanaan kegiatan itu bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa/kelurahan.
Penyuluhan Hukum ini merupakan upaya proaktif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta memiliki akses yang lebih mudah terhadap keadilan dan layanan Bantuan Hukum gratis.
Kepala Desa Bakka-Bakka, Sudirman, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar atas pelaksanaan kegiatan itu.
Narasumber dalam kegiatan itu yakni Direktur LBH Mitra Madani Sulbar, Amin Sangga, memberikan pemahaman pentingnya kesadaran hukum dan mekanisme untuk mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, dibahas pula mengenai pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat dan memastikan masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Hal ini sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar bantuan hukum cuma-cuma dari pemerintah ini agar diberikan akses yang seluas-luasnya bagi Masyarakat.
"Pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan bantuan hukum dan diharapkan dapat mencegah permasalahan hukum yang ringan agar tidak berlanjut ke pengadilan," sambungnya