Mamuju, 25 September 2025 - Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM dengan objek Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Aflah, Mamuju dan diikuti oleh sejumlah pihak diantaranya, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Mamuju, serta sejumlah pihak lainnya
Pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, yang dibuka langsung oleh Kakanwil I Gede Sandi Gunasta.
Dalam kesempatannya I Gede Sandi menyampaikan bahwa pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang berperpekstif HAM. “Sebagai bagian dari pelaksanaan P5HAM dilingkungan instansi Pemerintah” sambungnya
Perancang Peraturan Perudang-undangan Ahli Muda Kemenkum Sulbar, Arpan Rinaldy saat menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan Materi tentang Pengarustamaan Hak Asasi Manusia dalam RancanganPeraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Menurutnya Rancangan Peraturan Daerah ini telah memenuhi langkah-langkah pengarusutamaan HAM dalam proses pembentukannya dan materi muatannya telah mengintegrasikan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak