Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Produk Hukum Daerah Selaras Dengan Aturan Lebih Tinggi

WhatsApp_Image_2026-02-09_at_15.29.30.jpeg

Mamuju — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa suatu produk hukum Daerah harus mampu memenuhi aspek yuridis dan administratif secara menyeluruh sebelum ditetapkan.

Hal itu dikatakannya pada pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah, bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (9/2/2026).

Menurut Kadiv P3H, salah satu arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar memastikan rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memilki manfaat bagi masyarakat.

“Khusus, Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa” lanjutnya

Tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut yaitu:
1. Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras;
2. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tentang pembudayaan kegemaran membaca disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Perubahan bentuk kebijakan dari Surat Edaran menjadi Peraturan Gubernur diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan program tersebut.
Tak jauh berbeda disampaikan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inspektorat juga menyatakan kesiapan melakukan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa turut menyampaikan harapannya agar proses pembahasan ini menghasilkan penyempurnaan peraturan yang lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, perancang peraturan perundang-undangan, CPNS, serta peserta magang Kanwil Kemenkum Sulbar.

Hasil kegiatan menetapkan bahwa ketiga rancangan peraturan kepala daerah yang dibahas dinyatakan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM 
KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085121343904
PikPng.com email png 581646   kanwilsulbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI