Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat SOP Harmonisasi: Jamin Sinkronisasi Perda dan Perkada Sesuai Aturan Baru

1092dab4-d940-4c0b-96cb-88060ec04ed2

​Mamuju, 26 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat berkoitmen akan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

​terkait dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar menyelengarakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Fasilitasi Harmonisasi secara virtual yang mengacu pada Aula Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar

​Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kadiv Yankum, Hidayat Yasin mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

​Dalam kesempatannya, Hidayat menekankan pentingnya proses harmonisasi dalam tata pemerintahan yang baik.

​Proses pembentukan Perda dan Perkada merupakan tahapan krusial. Fungsinya untuk mencegah tumpang tindih aturan, menjamin sinkronisasi kewenangan, dan yang terpenting masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi, ujar Hidayat Yasin.

​Ia menekankan bahwa Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 merupakan pedoman baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Barat dalam proses pembentukan regulasi.

​Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulbar berkewajiban menyusun dan mensosialisasikan harmonisasi SOP sesuai Permenkum terbaru, sekaligus memastikan pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai sarana percepatan, transparansi, dan akuntabilitas layanan, tambahnya.

​Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harmonisasi hanya berlaku untuk Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dan tidak mencakup kekurangan dokumen formil internal Pemda yang berada di luar kewenangan fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil.

Tak hanya itu, juga penekanan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar untuk menjamin terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi publik.

​Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten se-Sulawesi Barat, Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, serta CPNS Kemenkum Sulbar.

​Materi sosialisasi difokuskan pada kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh Pemda dan DPRD, yaitu:

​Kelengkapan Dokumen: Kewajiban melengkapi dokumen formil, termasuk Surat Permohonan, Naskah Akademik (NA), SK Tim Penyusun, dan draft paraf.

​Batas Waktu Perbaikan: Batas waktu ketat untuk perbaikan dokumen dalam aplikasi e-Harmonisasi.

​Kehadiran Eselon II: Keharusan kehadiran pejabat eselon II (setara Kepala Biro/Kepala Bagian Hukum) dalam rapat harmonisasi untuk menjamin kualitas pembahasan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI