Mamuju, 05 Juni 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menghadiri peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Hukum Bantuan Hukum.
Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Kementerian melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mewujudkan Asta Cita ke-7, yaitu Memperkuat Reformasi Hukum, dengan menghadirkan akses layanan hukum bagi masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat berperan sebagai Peacemaker atau Juru Damai Desa, didukung oleh Posbankum Desa/Kelurahan.
Acara pembukaan yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Wakil Menteri Hukum ini menjadi tonggak penting dalam upaya sinergi nasional. Secara daring, turut hadir para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi P3H, Penyuluh Hukum, serta 1.380 Kepala Desa/Lurah peserta Peacemaker Training dan 5.777 peserta Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa/Kelurahan Angkatan I dan II Tahun 2025.
Kepala BPHN melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 5.008 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa/kelurahan, melalui Posbankum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung transformasi digital dan integrasi layanan hukum dengan menyediakan portal informasi hukum yang terpadu, memperkuat sinergi untuk memperluas akses keadilan, serta membangun kapasitas peserta pelatihan menjadi paralegal dan juru damai yang efektif.
Momen penting lainnya dalam acara ini adalah penandatanganan kesepakatan kerja sama antara unit eselon I, yaitu BPHN, Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh warga negara, dan negara memiliki keberpihakan lebih terhadap kelompok yang kurang mampu. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.