Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulbar Sebut Butuh Koordinasi dan Kolaborasi Dalam Pengelolaan JDIH

WhatsApp_Image_2026-01-30_at_18.45.55.jpeg

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyampaikan komitmennya dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengelolaan JDIH di Sulawesi Barat.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi Transfer Knowledge Pembinaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah bersama bersama Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo, para Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum, secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (30/1/2026).
Kakanwil menilai, melalui penguatan JDIH ini, diharapkan transparansi produk hukum semakin meningkat dan akses informasi hukum bagi masyarakat Sulawesi Barat menjadi lebih mudah, cepat, dan terstandar.

“Hal ini diharapkan agar dapat berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan nasional” lanjutnya

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN, Machyudie menekankan bahwa pengelolaan JDIH kini mengacu pada instrumen baru sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2012 yang berfokus pada integrasi data nasional guna mencegah duplikasi publikasi. JDIH memiliki peran strategis sebagai basis data pendukung dalam penilaian Indeks Kepatuhan Hukum (IPH), Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pengelolaan JDIH diarahkan untuk menjadi satu ekosistem data yang terpadu. Instansi didorong tidak hanya mengunggah produk hukum yang sudah diundangkan, tetapi juga dokumen proses pembentukan peraturan mulai dari perencanaan, naskah akademik, hingga hasil analisis dan evaluasi,” ujar Machyudie.
Dalam sesi teknis breakout room Wilayah V, narasumber Faizal Yusuf dan Enok Irma menjelaskan penyederhanaan indikator penilaian JDIH yang kini menjadi 4 variabel dan 9 indikator. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
• Kemandirian Pemda: Pemerintah Daerah wajib mengelola JDIH secara mandiri berkolaborasi dengan Dinas Kominfo dan dilarang hanya mengandalkan JDIH Provinsi.
• Diseminasi Media Sosial: Setiap instansi ditargetkan memproduksi minimal 12 konten edukasi JDIH per tahun di media sosial untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.
• Batas Waktu Pelaporan: Pelaporan data dukung melalui e-report untuk tahun 2025 diberikan batas waktu hingga 5 Februari 2026.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI