Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lakukan Harmonisasi dua Ranperbup, Pemkab Polman Apresiasi Kanwil Kemenkum Sulbar

WhatsApp_Image_2026-02-10_at_17.11.04_1.jpeg

​MAMUJU – ​Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa penyusunan Perda harus selaras dengan aturan lebih tinggi.

Hal itu disampaikannya pada pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar yang dilaksanakan pada Selasa (10/2) secara hybrid yang terpusat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Dalam kesempatannya, John Batara berharap agar produk hukum pemerintah daerah harus sesuai kebutuhan, baik bagi organisasi maupun bagi masyarakat.

"Sehingga kedua regulasi ini diharapkan memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah serta dalam pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat" sambungnya

Penyusunan struktur organisasi harus dilakukan agar lebih adaptif dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik di Polman. "Kami berharap harmonisasi ini memastikan aspek yuridis dan administratif terpenuhi secara menyeluruh," ujarnya.

​Dua produk hukum daerah yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Ranperbup tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

​Sementara itu, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia berharap Ranperbup Struktur Organisasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, sementara Ranperbup Alokasi Dana Desa 2026 dapat segera bermanfaat bagi pelayanan masyarakat desa.

Berdasarkan hasil pembahasan teknis, kedua rancangan peraturan tersebut dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keputusan ini menjadi lampu hijau bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk memproses penetapan regulasi tersebut.

​Selain menyelesaikan substansi pasal, pihak Kanwil Kemenkum Sulbar juga terus mendorong pemerintah daerah untuk tetap taat prosedur dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana digital dalam pelaksanaan harmonisasi ke depan.

​Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulbar, Bagian Hukum Setda Polman, perwakilan Biro Hukum Provinsi Sulbar, serta dinas terkait di lingkungan Pemkab Polewali Mandar.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM 
KANTOR WILAYAH SULAWESI BARAT


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

  Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
  085121343904
PikPng.com email png 581646   kanwilsulbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI