
Mamuju, 11 Desember 2025 - Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut pembentukan Perbup tentang pedoman transaksi non tunai pemerintah desa merupakan bentuk perubahan pelaksanaan pemerintahan desa yang modern dan lebih transparan
Hal itu disampaikannya saat memimpin Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Polman tentang Pedoman Transaksi Non Tunai di Pemerintahan Desa didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan dan sejumlah Tim di Ruang Rapat Kantor BPD Sulselbar Cabang Polman
Menurut John Batara Perbup tersebut merupakan salah satu langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Polewali Mandar.
“Sehingga transaksi non tunai diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pungli dan korupsi dana di desa” ujar John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
Dalam kesempatan itu, Rancangan Peraturan Bupati Polman tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Pemerintah Desa disarankan untuk melakukan perbaikan pada rumusan norma dengan tetap mempertahankan substansi pengaturan
Tak hanya itu, Jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar juga mendorong pemda untuk menaati prosedur dan memaksimalkan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana harmonisasi pelaksanaan.
Selain jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten 1 bidang pemerintahan polman, Kepala Cabang BPD Polman, ketua Apdesi, sekertaris Badan Keuangan, dan bagian hukum Pemda Polman.

