Mamuju - Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo menerima kunjungan koordinasi Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di ruang kerjanya.
Kunjungan koordinasi tersebut dilaksanakn oleh Kabag Bantuan Hukum, Nuryani beserta Operator Bantuan Hukum Pemprov Sulawesi Barat.
Menurut John Batara Manikallo, koordinasi tersebut dalam rangka menyelaraskan standar Layanan Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dengan Standar Layanan yang dilaksanakan oleh Bagian Bantuan Hukum Pemprov Sulawesi Barat. (3/10)
Standar layanan itu masing - masing mengacu kepada Permenkumham nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, dan untuk Standar Layanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengacu kepada Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum.
"Kedua regulasi tersebut memiliki tujuan yang sama untuk memberikan pelayanan Prima, kepada masyarakat dalam hal Pemberian Bantuan Hukum Cuma- cuma bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Sulawesi Barat" sambung Kadiv P3H mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
Lebih lanjut John Batara menilai Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar akan terus membuka ruang untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Stakeholder terkait optimalisasi Pemberian Bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak