Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

"Pembelajaran Daring" DJKI Diharap Tingkatkan Kualitas SDM di Bidang KI

ba516801 8ea8 45a6 90ef 9a22197bb253

Mamuju, 19 November 2025 - Kantor wilayah kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri "Pembelajaran Daring” terkait Kekayaan Intelektual (KI). Penyelenggaraan kegiatan itu menggunakan modul “Permohonan KI dengan Mekanisme Internasional”.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani hadir mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama jajaran secara virtual di ruang rapat Kadiv Yankum.

Pelaksanaan program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia(EKII) ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kesempatan itu, Aulia Andriani yang mewakili Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi mengatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual secara prinsip adalah bersifat teritorial.

"Artinya perlindungan hukum harus dimohonkan pendaftaran di setiap negara tujuan, namun sejalan dengan visi Indonesia untuk meningkatkan daya saing global kebutuhan pemohon di daerah untuk menembus pasar internasional semakin tinggi" sambungnya

Ia juga menilai, untuk mengatasi prinsip teritorial tersebut dunia telah mengembangkan sistem permohonan pendaftaran KI secara internasional, "oleh karena itu Indonesia meratifikasi hukum internasional" ucapnya

Sebagai ujung tombak DJKI di daerah, kanwil memiliki peran krusial dalam memberikan pelayanan dan informasi di bidang KI, baik dalam mengasistensi pemohon mulai dari pelaku UKM hingga peneliti di kampus untuk menembus pasar internasional.

Sementara itu, Ranggalawe Suryasaladin, selaku narasumber pelaksanaan kegiatan itu menjelaskan prinsip dasar pelindungan KI yang pada umumnya bersifat teritorial, sehingga pendaftaran perlu dilakukan di negara tempat pelindungan diinginkan, namun kini tersedia mekanisme internasional seperti PCT untuk paten, Madrid Protocol untuk merek, dan Hague Agreement untuk desain industri yang memungkinkan pendaftaran melalui satu pintu untuk beberapa negara.

Ia juga menguraikan tata cara penelusuran, persyaratan, penyusunan dokumen, serta alur pendaftaran internasional untuk hak cipta, paten, merek, dan desain industri, sekaligus memahami aspek teknis dan legal dari setiap rezim KI.

Melalui materi tersebut diharapkan peserta mampu memahami prosedur internasional, melakukan penelusuran prior art, serta menyusun dokumen permohonan KI secara benar dan sesuai standar internasional.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI