Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Presiden Berpesan: Kasus Pencurian Ayam, Tipiring dan Kasus Kasus Kecil Selesaikan Dengan Bijaksana Tanpa ke Pengadilan. Menkum Siapkan Posbankum di Desa/Kelurahan Sebagai Solusi

Gambar 8881

Pekanbaru, Riau – 21 Oktober 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hari ini meresmikan 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Seluruh Desa dan Kelurahan sebanyak 1.862, di Provinsi Riau. Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian penyelesaian/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum.

Terbentuknya 1.862 Posbankum di Riau menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 47.504 Posbankum Desa/Kelurahan. Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto, untuk perkara hukum di masyarakat bawah seperti pencurian ayam, tindak pidana ringan agar diselesaikan dengan bijaksana dan tidak perlu masuk ke Pengadilan yang lama dan mahal.

Hadir dalam peresmian ini, Gubernur Riau, Abdul Wahid dan seluruh Forkopimda Provinsi Riau. Selain itu hadir juga Sherly Tjoanda Laos, Duta Posbankum. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol. Nico Afinta, serta dihadiri oleh Bupati/Walikota dan jajaran di BPHN.

“Saat ini sudah 57% Posbankum hadir di Desa/Kelurahan Se Indonesia atau sekitar 47.504 Posbankum.Saya mengapresiasi dukungan bantuan bapak Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Riau dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya ada Posbankum, saya yakin keadilan bisa hadir segera di Riau dan akan menjadi contoh baik bagi wilayah lainnya,” ungkap Menteri Hukum yang hadir langsung di acara Peresmian Posbankum di Pekanbaru, Riau.

Menteri Hukum juga menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo. Presiden selalu menekankan, hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan tidak hanya hak setiap warga negara, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara dan negara harus memberikan akses terhadap keadilan.

Menurut Menteri Hukum, pembentukan Posbankum pelatihan dan paralegal adalah langkah nyata Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan. Setelah melakukan peresmian Posbankum, Menteri Hukum meninjau Posbankum yang berada di Kota Pekanbaru.

Sementara itu Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan penghargaan kepada Kementerian Hukum yang telah menjadi inisiator dan pendorong program Posbankum Desa/Kelurahan. “Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Riau dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ujar Gubernur Abdul Wahid.

Sementara itu Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos mengungkapkan, “Mengapa Posbankum penting karena masyarakat banyak di desa tidak tau harus pergi ke mana jika ada masalah hukum, Posbankum dan paralegal dapat memastikan keadilan menjangkau rakyat.” mengungkapkannya.

“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumSulbar
#KanwilKemenkumSulbar
#Setahunberdampak

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI