Mamuju, 3 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat hari ini melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Mamuju Tengah. Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.
Seluruh rancangan Perbup yang diharmonisasi terkait dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Mamuju Tengah, meliputi berbagai aspek operasional dan manajerial.
Rapat pengharmonisasian dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo.
Dalam kesempatannya, John Batara menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan peraturan ini karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD Rumah Sakit.
"Pembentukan peraturan Bupati ini harus dilakukan dengan cermat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik, khususnya di BLUD Rumah Sakit, berjalan efektif dan sesuai koridor hukum, hal tersebut sejalan dengan harapan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar dalam penyusunan produk hukum daerah harus benar benar teliti dan tidak betertentangan dengan Aturan lebih tinggi" tegas John Batara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan dari Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Mamuju Tengah, Bagian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Hasil pengharmonisasian tersebut yaitu, Lima (5) Rancangan Peraturan Bupati dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Namun, satu Rancangan Peraturan Bupati tentang Remunerasi BLUD dinyatakan bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Oleh karena itu, rancangan ini dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku