
Mamuju, 9 Desember 2025 - Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa Ranperbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan APBDes merupakan dokumen yang sangat penting dalam membangun dan menangani kemiskinan.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto pada pelaksanaan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu di ruang rapat Baharuddin Lopa.
John Batara Manikallo menilai Ranperbup tersebut akan menjadi dokumen referensi kebijakan pembangunan di tingkat desa.
“APBDes bukan sekedar daftar alokasi anggaran, tetapi merupakan instrumen perencanaan yang menegaskan komitmen desa untuk mewujudkan kemiskinan melalui program-program konkret. Oleh karena itu, setiap desa harus mampu menyusun APBDes yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sehingga dampak pembangunannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.” katanya
Selain itu, Kadiv P3H menyampaikan komitmennya memberikan pendampingan dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, "mulai dari aspek legal drafting, kesesuaian dengan peraturan-undangan, hingga efektivitas penerapannya di lapangan" lanjutnya
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar akan memastikan bahwa setiap Peraturan Desa yang disusun benar-benar bisa menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,
“Bukan sekedar dokumen administrasi. Harapannya, produk hukum yang baik akan meminimalisir potensi permasalahan dan dapat menjadi alat untuk menjalankan program pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan” kesimpulannya
“Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat substantif. Kami membantu desa agar memahami apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam regulasi, bagaimana struktur regulasi yang benar, dan bagaimana memastikan bahwa peraturan yang dibentuk mencerminkan kebutuhan masyarakat setempat. Ini penting untuk menjamin kejelasan norma, tidak multitafsir, dan mudah dilaksanakan.” sambungnya
Berdasarkan informasi, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tersebut yakni :
a. Raperbup Pasangkayu tentang APBdes Tahun 2026
b. Raperbup Pasangkayu tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabid Sosial, Ekonomi Dan Budaya Bappeda Litbang Pasangkayu, yang mewakili Bagian Hukum, dan sejumlah pihak terkait

