Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Salah Waktu Publikasi Invensi, Potensi Paten Ditolak

372c32a9-7957-4814-a0bb-ef8afbe15631
**

Jakarta - Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status diberikan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, salah satu faktor utama yang menyebabkan permohonan paten tidak dapat dilanjutkan hingga diberikan atau diberi paten adalah hilangnya unsur kebaruan akibat publikasi yang dilakukan sebelum pendaftaran.

“Ketika suatu penemuan sudah dipublikasikan ke jurnal, atau media lain yang dapat diakses publik, maka inovasi itu pada dasarnya berisiko tidak memenuhi lagi syarat kebaruan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Senin 19 Januari 2026.

Mengatasi hal tersebut, Undang-Undang 65 Tahun 2024 tentang Paten memberikan pengaturan yang lebih adaptif melalui perpanjangan masa tenggang menjadi paling lama 12 bulan sejak inovasi diumumkan, sepanjang pengungkapan tersebut dilakukan oleh inventor atau pihak yang memperoleh informasi secara langsung dari inventor, termasuk melalui forum ilmiah, pameran resmi, atau publikasi terbatas Nomor yang diakui.

“Perpanjangan masa tenggang ini memberikan ruang pelindungan yang lebih realistis bagi penemu, tetapi tetap harus dipahami bahwa penyampaian ini bukan jalur utama. Mengajukan paten lebih dulu tetap menjadi pilihan paling aman,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah.

Menurutnya, selain ketepatan waktu pengajuan, kualitas dokumen juga menjadi faktor krusial. Pihaknya menyampaikan, publikasi dan paten merupakan hal yang tidak perlu dipertentangkan, dengan melakukan perencanaan yang baik, penemu dapat mengajukan paten terlebih dahulu, kemudian tetap mempublikasikan hasil penelitiannya.
Lebih lanjut, untuk memperoleh paten hingga berstatus grant, pelamar perlu melalui tahapan pendaftaran secara tepat. Prosesnya dimulai dengan pengajuan permohonan paten ke DJKI, dilengkapi dengan dokumen deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar pendukung. Setelah permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, permohonan wajib mengajukan pemeriksaan substantif agar invensi dinilai secara teknis.

“Penyusunan dokumen paten ini juga sangat menentukan. Banyak permohonan yang tertahan bahkan ditolak karena deskripsi dan klaim tidak disusun secara jelas dan komprehensif,” jelas Andrieansjah.

Andrieansjah menambahkan, DJKI telah mencanangkan tahun 2026 sebagai Tahun Paten. DJKI tengah mempersiapkan program-program untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong pendaftaran paten hingga komersialisasi inovasi-inovasi paten dalam negeri baik secara langsung maupun melalui media sosial dan laman dgip.go.id.

Melalui peningkatan pemahaman mengenai pentingnya melindungi invensi serta tata cara pendaftaran paten hingga grant, DJKI berharap tingkat keberhasilan permohonan paten nasional dapat terus meningkat. Pelindungan paten yang optimal diharapkan mampu memperkuat inovasi ekosistem dan memastikan hasil invensi anak bangsa memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim akan terus mendukung kebijakan DJKI dalam pelindung kekayaan intelektual.

Sehingga diharapakan dapat memberi dampak terhadap kepastian hukum masyarakat kepada

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI