Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

​Tingkatkan Kualitas Layanan 2025, Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Sosialisasi Permenkum Tusi Ditjen AHU

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_11.27.34.jpeg

​MAMASA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU Tahun 2025 secara virtual, Selasa (25/11/2025).

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kabid Pelayanan AHU, Wardi mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

​Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai langkah strategis ditetapkannya 15 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) baru.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman pegawai di tingkat pusat hingga wilayah mengenai implementasi regulasi anyar tersebut.

​Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar, Wardi, menyatakan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru ini sangat krusial untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​"Kegiatan ini penting di wilayah untuk memahami penyesuaian mekanisme layanan, penguatan tata kelola, serta harmonisasi tugas dan fungsi yang diatur dalam Permenkum terbaru," ujar Wardi.

​Dalam sosialisasi yang berlangsung interaktif tersebut, sejumlah narasumber dari berbagai direktorat memaparkan materi teknis yang menjadi urgensi layanan AHU saat ini, di antaranya:

​Direktorat Pidana: Membahas Permenkum 26/2025 tentang pengangkatan, mutasi, dan identitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

​Direktorat Tata Negara: Mengupas Permenkum 6/2025 mengenai penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.

​Direktorat Perdata: Menjelaskan Permenkum 24/2025 tentang penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi notaris.

​Direktorat Badan Usaha: Memaparkan Permenkum 2/2025 terkait Beneficial Ownership (pemilik manfaat) serta Permenkum 21/2025 tentang mekanisme pemblokiran perseroan terbatas pada SABH.

​Rangkaian kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 November 2025, dengan materi yang disesuaikan berdasarkan bidang tugas masing-masing direktorat.

​Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dan segera menindaklanjuti arahan pusat sebagai dasar peningkatan kualitas layanan AHU di Sulawesi Barat pada tahun 2025.

​Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dapat terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait guna menciptakan ekosistem layanan hukum yang lebih baik, cepat, dan pasti bagi masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI