
MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyebut bahwa penataan organisasi perangkat daerah bukan sekadar urusan administrasi kelembagaan.
“Tetapi juga menentukan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat” ujar Kakanwil pada harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Majene di ruang Baharuddin Lopa, Selasa (3/2), yang membahas terkait Susunan Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Majene.
Menurut Kakanwil, harmonisasi Ranperbup ini sangat penting dilakukan karena merupakan fondasi utama penggerak roda pemerintahan. “Sehingga tanpa pembagian tugas yang jelas, efektivitas pelayanan publik di daerah dapat terhambat oleh tumpang tindih kewenangan” tutur Saefur Rochim
Sementara itu, Kadiv P3H, John Batara menilai proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Ranperbup tersebut selaras dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan nasional.
“Sehingga diharapkan harmonisasi ini dapat melahirkan regulasi yang aplikatif dan sistematis, sehingga setiap perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam Bekerja” ucap John Batara
Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Tim Perumus dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
