Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diskoperindag Mamuju Apresiasi Kemenkum Sulbar Lindungi Produk Lokal

fb749f9d-b673-46d2-99ca-ec14c997c1a7

 

MAMUJU, 3 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus membangun sinergi perlindungan kekayaan intelektual melalui Merek Kolektif. Hal ini sebagai komitmen Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim Setuju Arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Melaksanakan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin bersama jajaran melaksanakan koordinasi di Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Mamuju. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan potensi produk lokal.
Dalam kesempatannya, Hidayat menekankan bahwa pendaftaran Merek Kolektif merupakan instrumen penting untuk melindungi potensi ekonomi daerah.
“Kami mendorong setiap daerah untuk menginventarisasi potensi produk unggulannya, baik dari sektor pertanian, perikanan, hingga kerajinan. Dengan Merek Kolektif, pelaku usaha kecil memiliki payung hukum yang kuat dan nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Hidayat dalam pertemuan di Kantor Diskoperindag Mamuju, Selasa (3/2).
Strategi Pendampingan dan Literasi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, menambahkan bahwa pencapaian target pendaftaran Merek Kolektif akan dilakukan melalui pendampingan langsung ke koperasi. Fokus utama saat ini adalah memberikan literasi kepada anggota koperasi agar memahami pentingnya kepastian hukum atas merek yang mereka gunakan bersama.
Menyanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperindag Mamuju, Dedi Iswadi, mengungkapkan bahwa koordinasi ini sangat tepat momentumnya. Ia mengidentifikasi Desa Ahu dan Desa Sumare sebagai wilayah dengan aktivitas koperasi yang sangat progresif dan berpotensi besar untuk dikembangkan melalui skema Merek Kolektif.
Dukungan teknis juga disampaikan oleh Kabid Koperasi, Ririn Tri Juliani, yang memaparkan perkembangan Koperasi Merah Putih (KDKMP). Saat ini, fokus pembangunan diarahkan pada infrastruktur gerai usaha, mulai dari sembako hingga klinik, di mana UMKM menjadi penggerak utama.
Peyek Binanga hingga Keripik Karampuang Kabid UKM Mamuju, Nur Hidayati, menyoroti beberapa produk ikonik Mamuju yang sudah memiliki pasar namun belum dilindungi secara hukum. "Produk seperti Peyek Binanga dan Keripik Pisang Karampuang adalah kebanggaan lokal kita. Kami akan segera memfasilitasi produk-produk unggulan ini agar terdaftar dalam Merek Kolektif, sehingga identitas dan kualitasnya tetap terjaga," ungkap Nur Hidayati.
Melalui kolaborasi ini, Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamuju berkomitmen mempercepat proses administrasi pendaftaran Merek Kolektif. Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat kelembagaan koperasi, tetapi juga meningkatkan taraf ekonomi para pelaku UMKM di Sulawesi Barat melalui perlindungan kekayaan intelektual yang optimal.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
PikPng.com phone icon png 604605   085121343904
PikPng.com email png 581646  
   

     

    facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
    logo besar kuning
     
    KANWIL KEMENKUMHAM
    PROVINSI SULAWESI BARAT


        instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

      Jl. KH. Abdul Malik Pattana Endeng, Komp. Perkantoran Gubernur, Rangas, Mamuju
      085121343904
    PikPng.com email png 581646   kemenkumsulbar@gmail.com

    Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Kemenkumham RI