
MAMUJU (2 Februari 2026) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan komitmennya menjamin kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Analisis Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.
Kakanwil Saefur Rochim mengingatkan para perancang agar kritis dalam menelaah draf produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, karena menurutnya sebuah peraturan yang baik harus mempertimbangkan berbagai dimensi.
"Pemberian tanggapan terhadap rancangan produk hukum harus memperhatikan seluruh aspek, mulai dari norma peraturan-undangan yang lebih tinggi, asas-asas hukum, hingga kondisi sosial di daerah. Hal ini penting agar peraturan tersebut tepat guna saat diimplementasikan," ujar Saefur.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan setiap peraturan daerah selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Sementara itu, Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa hasil analisis konsepsi internal ini akan menjadi acuan utama dalam rapat harmonisasi bersama pemerintah daerah selaku pemrakarsa.
Selain tepat norma, Kanwil Kemenkum Sulbar juga berkomitmen pada efisiensi waktu pelayanan. Seluruh proses pengharmonisasian ini ditargetkan tuntas dalam jangka waktu 2 jam, sebagai bentuk percepatan dukungan terhadap kebijakan pembangunan di tingkat daerah.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap produk hukum yang dihasilkan di Sulawesi Barat tidak hanya sah secara legal formal, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Adapun tiga rencana produk hukum yang dibahas yakni:
Ranperbup Kabupaten Mamuju mengenai Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Ranperbup Kabupaten Mamuju mengenai Pembentukan UPTD.
Ranperda Kabupaten Majene mengenai Perubahan.
