
MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar urusan administratif atau pengecekan redaksi pasal semata. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Mamuju di Ruang Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (03/02).
Menurut Saefur, pengharmonisasian adalah ruang dialog hukum yang memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga memiliki dimensi filosofis dan sosiologis yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Untuk itu, kualitas regulasi daerah sangat penting dalam menjaga ketertiban hukum," sambungnya didampingi Kadiv P3H, John Batara Manikallo.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa sebagai penjaga kualitas regulasi di daerah, Kanwil Kemenkum memiliki peran vital untuk memastikan peraturan daerah tetap selaras dengan sistem hukum nasional namun tetap mampu menjawab tantangan lokal.
Sebanyak dua rancangan produk hukum yang dibahas hari ini yaitu:
Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penyelenggaraan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Sementara itu, John Batara Manikallo juga menambahkan bahwa penyusunan regulasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal standardisasi layanan kesehatan dasar serta efektivitas kelembagaan di tingkat teknis.
John Batara berharap agar seluruh pihak yang terlibat menunjukkan keterbukaan dan kolaborasi yang erat.
"Saya berharap kegiatan ini tidak dipandang sebagai kewajiban formal semata, tetapi sebagai bagian dari upaya kolektif kita membangun budaya regulasi yang berkualitas. Regulasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara," pungkasnya.
