
Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Sulawesi Tengah oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara virtual dari Aula Pengayoman, Rabu (4/2).
Kehadiran Kakanwil dalam kegiatan itu didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, serta jajaran fungsional Penyuluh Hukum, PP, BSK, hingga CPNS dan peserta magang.
Menurut Kakanwil, pembentukan Posbankum merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membangun desa yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum.
Sementara itu, dalam pelaksanaan peresmian tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembentukan Posbankum merupakan inisiatif sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
"Posbankum merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan berkeadilan. Ini adalah langkah strategis memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Menteri Hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah kini telah memperoleh akses bantuan hukum.
Dirinya menyoroti peran strategis paralegal dalam mendampingi masyarakat desa, terutama dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang selama ini sulit menjangkau keadilan.
Senada dengan hal itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, yang hadir dalam kesempatan itu mengapresiasi Posbankum sebagai sarana perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan narkoba agar mendapatkan hak rehabilitasi dan perlakuan hukum yang adil.
