
Mamuju, 11 Desember 2025 - Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan tema "Insight KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP"
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual di Aula Pengayoman.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi menyampaikan bahwa pelaksanan kegiatan itu sebagai upaya memperluas pemahaman bersama tentang isi dan dampak penerapan KUHP baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Sehingga proyek pembaruan hukum pidana nasional yang telah dicanangkan sejak tahun seribu sembilan ratus enam puluh tiga yang lebih dikenal sebagai KUHP dengan segala persoalannya telah bermuara pada kesepakatan besar yang ditandai dengan terbentuknya KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menggantikan KUHP lama" tuturnya
Menurutnya, penggantian ini dipastikan membawa dampak pada berbagai aspek penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
Salah satu dampak yang paling signifikan adalah pergeseran terhadap kondisi dan kebijakan pidana konvensional. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, "kita perlu memberi apresiasi positif sebagai wujud semangat transformasi dalam tantangan hukum nasional" lanjutnya
Salah satu narasumber pelaksanan kegiatan itu yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, yang menyampaikan sejarah hukum di Indonesia yang dimulai dari penerapan hukum adat dan di wilayah tertentu berlaku hukum Islam sampai dengan tahun 2023 ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan tujuan dari KUHP, sistematika, transformasi KUHP, perbandingan jenis-jenis pidana antara KUHP lama dan KUHP baru dimana dalam KUHP baru memperluas sanksi pidana dengan menambahkan pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu.
"sehingga sanksi pidana menjadi lebih fleksibel, kontekstual , dan berkeadilan sesuai dengan nilai Pancasila dan kebutuhan hukum Indonesia modern" pungkasnya
Perbedaan jenis pidana antara KUHP lama dan KUHP baru, dimana KUHP lama terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan KUHP baru, terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu.
Selain itu, pada KUHP lama hanya berfokus pada “setiap orang” (naturlijk persoon). Sedangkan dalam KUHP baru hasil legislasi nasional Indonesia disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang lebih luas, bisa mencakup setiap orang (naturlijk persoon) dan korporasi (recht persoon).

