
MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut institusi yang dipimpinnya saat ini mencanangkan program percepatan harmonisasi produk hukum daerah dengan target waktu penyelesaian hanya dalam 2 jam.
Hal itu disampaikan Saefur pada kegiatan Pengoptimalan Proses Harmonisasi yang diselenggarakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (20/1).
Kakanwil Saefur Rochim mengapresiasi pemerintah daerah yang terus berkolaborasi dengan para Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyelaraskan regulasi daerah. Namun, ia menekankan perlunya mempercepat layanan guna menanggapi kebutuhan daerah yang dinamis.
"Kami berencana meluncurkan program percepatan di mana setiap pengajuan harmonisasi yang ditargetkan selesai dalam waktu 2 jam. Namun perlu diingat, kecepatan ini tidak boleh sedikit pun menurunkan kualitas substansi hukum," tegas Saefur.
Selain itu, Kakanwil juga menekankan pentingnya penerapan prosedur. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi mengajukan produk hukum yang sudah ditetapkan untuk diharmonisasi, karena hal tersebut menyalahi aturan prosedural.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi PPPH, John Batara Manikallo, menyampaikan bahwa pengharmonisasian adalah kunci untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan evaluasi tahun 2025, integrasi antara keahlian desainer dan sistem digital menjadi fokus utama tahun ini.
Untuk mendukung target "2 Jam Tuntas", rapat ini membahas petunjuk teknis di mana pemerintah daerah diwajibkan melakukan koordinasi dengan tim desainer sebelum mengunggah dokumen ke aplikasi e-Harmonisasi. Hal ini bertujuan agar saat dokumen diserahkan secara resmi, seluruh syarat administrasi dan substansi telah siap sehingga proses finalisasi dapat dilakukan secara kilat.
Tak hanya fokus pada regulasi teknis, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH). Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk produk hukum terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna memproteksi potensi ekonomi lokal.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Daerah semakin solid, sehingga tercipta regulasi masyarakat yang berkualitas, taat prosedur, dan memberikan kepastian hukum bagi Sulawesi Barat.
Pelaksanaan Rakor itu dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin serta perwakilan Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten, dan jajaran Sekretariat DPRD se-Sulawesi Barat.
